PENAJAM — Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyiapkan skema pencatatan kependudukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pendatang yang mulai bertransisi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini mewajibkan setiap pendatang yang telah menetap lebih dari satu tahun untuk mengurus pindah domisili ke PPU.
Kebijakan ini tertuang dalam edaran bupati yang menyasar dua kelompok utama: ASN yang bertugas di IKN dan masyarakat umum yang pindah ke wilayah PPU. Pemerintah daerah menilai arus migrasi ke daerah penyangga IKN perlu diatur secara tertib administrasi.
Pendatang yang sudah tinggal di PPU lebih dari 12 bulan diwajibkan melaporkan diri dan mengurus perpindahan domisili. Langkah ini untuk memastikan data kependudukan tetap akurat seiring bertambahnya jumlah warga baru.
Bagi ASN yang bertugas di IKN, Pemkab PPU menyiapkan jalur khusus pencatatan kependudukan. Mereka tidak perlu mengikuti prosedur umum yang berlaku bagi pendatang biasa.
Pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempermudah proses administrasi kependudukan para aparatur sipil negara. Langkah ini diambil agar transisi ASN ke IKN tidak terkendala masalah dokumen kependudukan.
Bagi pendatang non-ASN, kewajiban pindah domisili setelah satu tahun menetap bersifat mengikat. Mereka harus melengkapi persyaratan administrasi seperti surat keterangan pindah dari daerah asal dan bukti tempat tinggal di PPU.
Pemkab PPU mengimbau para pendatang untuk segera mengurus dokumen kependudukan agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan publik. Data kependudukan yang valid juga diperlukan untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Pendatang yang sudah memenuhi syarat waktu tinggal bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil PPU. Mereka perlu membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, serta surat keterangan pindah.
Pemkab PPU berjanji akan memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat diharapkan proaktif mengurus administrasi kependudukan demi kelancaran pelayanan publik di daerah penyangga IKN.