Polisi Rujuk Bocah Korban Pencabulan Tukang Fotokopi di Bogor ke Psikolog, Pelaku Rekam Aksi

Penulis: Valdi Pratama  •  Senin, 29 Juni 2026 | 15:04:31 WIB
Polisi Bogor merujuk korban pencabulan anak ke psikolog untuk pendampingan trauma.

KALIMANTAN TIMUR — Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengonfirmasi pihaknya telah bekerja sama dengan UPT PPA untuk pendampingan psikologis korban. Pelaku, yang sudah ditahan, merekam aksinya dan mengirimkan video tersebut kepada orang tua korban.

"Kalau terkait traumatik kan kami bekerja sama sama UPT ya, UPT PPA ya terkait psikolognya. Jadi kalau itu kan kami hanya merujuk, terkait penanganan psikolog itu psikolog yang melanjutkan gitu," kata Silfi, Senin (29/6/2026).

Proses Pemulihan Bergantung pada Kondisi Korban

Silfi menjelaskan frekuensi pertemuan dengan psikolog tidak ditentukan secara kaku. Pihak UPT PPA akan memantau perkembangan korban secara berkala.

"Berapa kali pertemuan atau mungkin kalau memang dirasa masih traumatik kan pasti masih terus untuk dilakukan pertemuan tuh, itu kan tergantung dari korbannya masing-masing biasanya gitu," ujarnya.

Saat ini, proses terapi masih berjalan di bawah pengawasan UPT PPA. Polisi memastikan pelaku telah ditahan dan tidak bisa mengganggu korban selama proses hukum berlangsung.

Video Rekaman Jadi Bukti Kunci

Pengungkapan kasus bermula ketika AN mengirimkan pesan kepada korban yang sudah dua pekan tidak datang ke tempat kerjanya. Namun, pesan tersebut justru berisi video aksi cabul yang direkam pelaku.

"Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," kata pendamping korban, Entin Martini, dikutip Jumat (26/6).

Orang tua korban langsung melapor ke polisi setelah melihat rekaman tersebut. Dari video itulah penyidik mendapatkan alat bukti awal untuk menangkap AN.

Ancaman Hukuman Berlapis untuk Pelaku

Polres Bogor telah menetapkan AN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.

Pasal 473 ayat 4 KUHP mengatur tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara Pasal 414 dan 415 huruf B berkaitan dengan perekaman dan penyebaran konten asusila.

Pendamping korban berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapat keadilan penuh. "Kami juga berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ujar Entin.

Kasus pencabulan dengan modus perekaman ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top