Kelurahan Gayam Berau Temukan 83 Warga Sewenang-wenang Gunakan Trotoar dan Drainase, Penertiban Bakal Diperketat

Penulis: Valdi Pratama  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42:31 WIB
Petugas Kelurahan Gayam mendata 83 warga menyalahgunakan trotoar dan drainase untuk kepentingan pribadi.

BERAU — Sebanyak 83 warga di wilayah Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, terdata menyalahgunakan trotoar dan saluran drainase untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan itu mulai dari mendirikan bangunan semi-permanen di atas trotoar hingga menutup saluran air untuk perluasan teras rumah atau tempat usaha.

Data ini merupakan hasil pendataan langsung petugas kelurahan yang dilakukan secara door-to-door dalam beberapa pekan terakhir. Temuan ini menjadi pijakan bagi pemerintah kelurahan untuk mengambil tindakan tegas.

Pelanggaran Didominasi Bangunan Liar di Atas Trotoar

Lurah Gayam menyebutkan bahwa mayoritas pelanggaran berupa pembuatan undakan beton, tangga, atau lapak dagang yang memakan badan trotoar. Selain mengganggu pejalan kaki, struktur tersebut kerap merusak paving dan menghambat akses bagi penyandang disabilitas.

“Kami menemukan ada yang memanfaatkan trotoar untuk menjemur jemuran, meletakkan pot tanaman besar, bahkan ada yang membangun tembok pembatas hingga ke tengah trotoar,” ujar Lurah Gayam dalam keterangan resminya.

Drainase Tersumbat, Risiko Banjir di Musim Hujan

Selain trotoar, saluran drainase juga menjadi sasaran penyalahgunaan. Sejumlah warga menutup gorong-gorong dengan cor-coran beton atau menimbunnya untuk memperluas halaman rumah. Akibatnya, aliran air terganggu dan beberapa titik di Kelurahan Gayam rawan genangan saat hujan deras.

Petugas kelurahan mencatat sedikitnya 12 titik drainase mengalami penyempitan signifikan akibat ulah warga. Kondisi ini dinilai kritis mengingat Tanjung Redeb kerap dilanda banjir kiriman dan rob.

Penertiban Bertahap, Teguran Tertulis Mulai Disosialisasikan

Pihak Kelurahan Gayam memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terdata. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan surat teguran dan sosialisasi secara langsung kepada 83 warga tersebut.

  • 86 Teguran Lisan: Petugas sudah mendatangi masing-masing lokasi dan memberikan peringatan secara langsung.
  • Surat Peringatan Tertulis: Akan menyusul dalam waktu dekat sebagai dasar hukum penertiban.
  • Waktu Pembongkaran: Warga diberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri bangunan ilegal sebelum petugas turun tangan.

Apa Ancaman Hukum bagi Pelanggar?

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Ketertiban Umum, penyalahgunaan trotoar dan drainase dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin. Jika warga tidak mengindahkan teguran, petugas Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan penertiban paksa.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat. Fasilitas umum ini untuk kepentingan bersama, bukan milik pribadi,” tegas Lurah Gayam.

Fakta Singkat: Pelanggaran di Kelurahan Gayam

  • 83 Warga terdata menyalahgunakan trotoar dan drainase.
  • 12 Titik Drainase mengalami penyempitan akibat penutupan ilegal.
  • Penertiban dimulai dengan teguran lisan dan surat peringatan tertulis.
  • Target: Mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan drainase untuk aliran air.

Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi warga lain yang berniat melakukan hal serupa. Kelurahan Gayam berencana melakukan pendataan ulang secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran baru yang muncul.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top