SAMARINDA — Pemprov Kaltim mengunci arah pembangunan perkebunan sawit melalui lima pilar utama yang mencakup peningkatan produktivitas kebun, penyelesaian legalitas lahan, hingga integrasi data dan teknologi. Kebijakan ini sekaligus menjadi fondasi bagi target hilirisasi industri sawit di daerah yang selama ini masih bergantung pada ekspor bahan mentah.
Kelima pilar tersebut dirumuskan untuk mengubah wajah perkebunan sawit di Kaltim yang kerap menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dan produktivitas rendah. Pertama, peningkatan produktivitas kebun melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kedua, penyelesaian legalitas lahan dan kepastian usaha agar petani memiliki dokumen resmi.
Pilar ketiga adalah penerapan praktik perkebunan sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Keempat, percepatan hilirisasi industri sawit agar nilai tambah dinikmati di dalam daerah. Kelima, integrasi data dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sektor perkebunan.
Menurut Ahmad Muzakkir, tantangan sektor sawit saat ini sudah bergeser dari sekadar mengejar volume produksi. “Pengembangan sawit harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, sekaligus menjaga aspek lingkungan dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha maupun petani,” jelasnya di Samarinda, belum lama ini.
Pergeseran ini juga didorong oleh tekanan pasar internasional yang semakin ketat terhadap produk sawit yang tidak ramah lingkungan. Dengan sertifikasi ISPO, produk sawit Kaltim diharapkan bisa menembus pasar ekspor yang lebih luas tanpa hambatan tarif atau non-tarif.
Pemprov Kaltim juga mengandalkan sejumlah program strategis untuk mengawal kebijakan ini. Selain PSR yang menyasar peremajaan kebun-kebun tua milik petani, pemerintah juga memperkuat kelembagaan petani dan mempercepat sertifikasi ISPO.
Pembangunan infrastruktur perkebunan serta peningkatan kemitraan antara perusahaan dan petani juga masuk dalam daftar prioritas. “Kami berharap sektor kelapa sawit tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga mampu menciptakan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, serta memberikan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat,” pungkas Ahmad Muzakkir.
Dengan adanya kepastian legalitas lahan, petani sawit di Kaltim bisa mengakses program peremajaan dan bantuan teknis dari pemerintah. Selama ini, banyak pekebun rakyat yang kesulitan mendapatkan bibit unggul atau pupuk bersubsidi karena lahan mereka belum bersertifikat.
Di sisi lain, perusahaan perkebunan besar juga diwajibkan memperkuat kemitraan dengan petani sekitar. Jika berjalan sesuai rencana, hilirisasi sawit di Kaltim tidak hanya akan meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja baru di sektor pengolahan.