TENGGARONG — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyoroti belum tersalurnya dana kurang salur senilai Rp 2,4 triliun dari pemerintah pusat kepada Pemkab Kukar. Persoalan ini telah beberapa kali ia pertanyakan, termasuk saat mendatangi DPR RI dan berkoordinasi dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Dana enggak dikirim-kirim juga sampai sekarang, enggak ada. Kita juga setiap hari marah juga,” ujarnya di Kantor DPRD Kukar pada Senin (7/9/2026).
Yani mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Banggar DPR RI, pemerintah pusat melaporkan dana kurang salur tahun-tahun sebelumnya telah disalurkan dalam persentase besar. Laporan Menteri Keuangan kepada anggota DPR RI menyebutkan penyaluran 2023-2024 mencapai 80-90 persen.
“Buktinya belum sampai ke daerah,” tegasnya.
Ia menilai terdapat persoalan serius apabila laporan penyaluran dana dari pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan RI perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan dan status dana tersebut.
Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut sebenarnya sudah dicairkan pemerintah pusat atau belum. Ia meminta ada kejelasan proses pencairan, termasuk kemungkinan dana telah dicairkan tetapi belum diterima pemerintah daerah.
“Saya juga enggak tahu. Jangan sampai memang cair, enggak dilaporkan ke kita. Kan itu saja. Jangan sampai di sana diam-diam cair,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya hanya menginginkan keterbukaan dan kejelasan mengenai dana yang menjadi hak daerah. Pemerintah pusat harus memberikan informasi yang benar agar daerah dapat melakukan perencanaan dan pengelolaan anggaran dengan baik.
Yani memperingatkan bahwa setiap persoalan terkait pengelolaan keuangan negara pada akhirnya dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing pihak.
“Permainan apa pun yang Anda lakukan, kebohongan apa pun yang Anda lakukan, nanti juga suatu saat akan ketahuan dan pasti akan diketahui,” ujarnya.
Dana kurang salur merupakan selisih antara alokasi transfer ke daerah yang telah ditetapkan dalam APBN dengan realisasi penyaluran dari kas negara. Jika tidak segera dicairkan, keterlambatan ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kukar yang telah dianggarkan melalui mekanisme tersebut.