Fraksi PKS Kaltim Desak DPRD RDP Bahas Antrean BBM dan Pemadaman Listrik, Targetkan 7 Hari Kerja

Penulis: Zaki Mubarak  •  Selasa, 08 September 2026 | 08:31:31 WIB
Fraksi PKS DPRD Kaltim menyampaikan surat desakan pembahasan antrean BBM dan pemadaman listrik kepada Ketua DPRD Kaltim di Samarinda, Senin (7/9/2026).

SAMARINDA — Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur tidak lagi menganggap antrean BBM dan pemadaman listrik sebagai gangguan musiman. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, fraksi ini mendesak adanya pembahasan mendalam yang hasilnya bisa diawasi publik.

Surat bernomor 017/F-PKS/DPRD-KALTIM/IX/2026 itu dijadwalkan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kaltim pada Senin (7/9/2026) pukul 10.00 WITA. Setelah konfirmasi penerimaan, Fraksi PKS akan menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WITA di Ruang Fraksi PKS, Lantai III Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan sementara dari pihak terkait.

"Persoalan ini tidak boleh berhenti pada keluhan masyarakat atau penjelasan sementara. Publik membutuhkan data terbuka, akar masalah yang jelas, penanggung jawab, langkah penyelesaian, dan target waktu yang dapat diawasi bersama," kata Firnadi dalam pernyataannya.

Enam Langkah yang Diusulkan ke Pimpinan DPRD

Dalam telaah awal yang disiapkan, Fraksi PKS mengusulkan enam langkah konkret kepada pimpinan DPRD. Pertama, meminta Banmus menetapkan isu BBM dan kelistrikan sebagai agenda prioritas pengawasan paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima.

Kedua, Komisi III didorong menggelar RDP mengenai BBM paling lambat 14 hari kerja. Ketiga, Komisi II diminta melakukan hal serupa untuk persoalan listrik dalam tenggat waktu yang sama.

Data yang Harus Ditelusuri Soal Antrean BBM

Fraksi PKS menginginkan pembahasan BBM tidak berhenti pada penjelasan umum. DPRD diminta menelusuri data kuota, realisasi penyaluran, ketersediaan stok, pola distribusi, hingga kapasitas pelayanan SPBU.

Yang tidak kalah penting, fraksi ini juga menyoroti kemungkinan adanya transaksi yang tidak sesuai pola normal dalam distribusi BBM di Kaltim.

Catatan Pemadaman Listrik dan Kompensasi Pelanggan

Untuk persoalan kelistrikan, pembahasan di Komisi II diharapkan mendalami catatan pemadaman, daya mampu sistem, tingkat beban puncak, hingga cadangan daya. Fraksi PKS juga meminta informasi mengenai indikator keandalan jaringan dan skema kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Dampak Ekonomi yang Tak Bisa Diabaikan

Firnadi menilai antrean kendaraan di SPBU memiliki konsekuensi lebih luas dari sekadar waktu tunggu. Aktivitas masyarakat yang produktif menjadi berkurang, ritase angkutan menurun, dan kemacetan berpotensi memicu kecelakaan karena kendaraan mengantre hingga badan jalan.

Sementara itu, pemadaman listrik dinilai merugikan UMKM, kegiatan produksi, transaksi digital, hingga layanan kesehatan. "Bagi pelaku usaha, pemadaman memicu pengeluaran tambahan untuk genset, baterai cadangan, hingga biaya lembur yang pada akhirnya bisa dibebankan ke konsumen," ujarnya.

Kaltim sebagai Daerah Penyangga Energi Nasional

Firnadi mengingatkan bahwa Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah penyangga energi nasional. Menurutnya, masyarakat Kaltim berhak memperoleh akses energi yang adil dan pelayanan yang andal.

"Antrean panjang dan pemadaman berulang tidak boleh dianggap sebagai keadaan yang wajar," tegas Firnadi.

Rencana Aksi 30, 60, dan 90 Hari

Fraksi PKS juga mengusulkan pemeriksaan lapangan ke titik distribusi BBM dan fasilitas kelistrikan. Dari hasil pembahasan, pihak terkait diharapkan menghasilkan rencana aksi bertahap untuk periode 30, 60, dan 90 hari.

Rencana tersebut harus lengkap dengan pihak yang bertanggung jawab serta indikator keberhasilan yang terukur. Fraksi PKS menyatakan kesiapan kedua komisi untuk menggelar rapat gabungan atau peninjauan langsung jika diperlukan.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: gonews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top