KALIMANTAN TIMUR — Aturan yang berlaku sejak pekan lalu itu hanya menegaskan struktur tiga kelas e-bike yang sudah mapan. Secara singkat, Kelas 1 dan 2 memiliki batas kecepatan 20 mil per jam (32 km/jam) dengan daya motor 750 watt (1 tenaga kuda). Kelas 1 hanya bisa melaju saat pengemudi mengayuh (pedal-assist), sementara Kelas 2 bisa menggunakan throttle tanpa mengayuh. Sementara itu, Kelas 3 bisa melaju hingga 28 mil per jam (45 km/jam) namun hanya dengan pedal-assist.
Isi Regulasi yang Sebenarnya: Bukan Motor, Tapi Sepeda Listrik Biasa
Yang membuat media salah tafsir adalah klausul baru yang menyatakan bahwa kendaraan roda dua bertenaga listrik yang bisa melampaui 20 mil per jam hanya dengan tenaga motor murni (tanpa kayuh) masuk dalam kategori sepeda motor listrik. Artinya, sepeda listrik yang mencapai 28 mil per jam dengan pedal-assist tetap sah sebagai e-bike Kelas 3.
Dengan kata lain, selama sepeda listrik tidak bisa digas (throttle) hingga lebih dari 20 mil per jam dan tidak dirancang agar batas kecepatan/dayanya mudah dimodifikasi oleh pemilik, maka kendaraan itu legal sebagai sepeda listrik. Aturan ini standar dan mengikuti kerangka hukum yang sama seperti di banyak negara bagian AS lainnya.
Kesalahan Fatal Media: Headline Sensasional Tanpa Fakta
Media lokal Washington ramai-ramai membuat judul keliru, seperti "Sepeda listrik Kelas 3 kini secara legal adalah motor, butuh SIM". Parahnya, stasiun TV CBS afiliasi Seattle, KIRO7 News, ikut salah kaprah dengan menulis bahwa "Aturan ini mengubah undang-undang yang ada untuk menetapkan e-bike yang mampu melampaui 20 mph sebagai 'sepeda motor listrik'."
Padahal, undang-undang itu dengan jelas menyatakan di halaman pertama bahwa sepeda listrik legal di Washington "tidak termasuk (a) kendaraan yang mampu melampaui 20 mil per jam hanya dengan motor listriknya atau (b) kendaraan yang dimodifikasi atau dirancang agar mudah dimodifikasi untuk melampaui batasan tersebut."
Dampak ke Pengguna: Jangan Percaya Hoax, Aturan Tak Berubah Drastis
Bagi pemilik e-bike Kelas 3, tidak ada yang berubah. Mereka tetap bisa mengendarai sepeda listriknya tanpa SIM, selama kendaraan itu tidak memiliki throttle dan tidak dimodifikasi untuk melaju lebih dari 28 mil per jam. Yang menjadi masalah adalah jika ada pengendara yang memodifikasi e-bike-nya agar bisa melaju lebih kencang dengan tenaga motor saja—maka kendaraan itu otomatis dianggap sepeda motor listrik dan wajib registrasi serta SIM.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua berita viral di media asing bisa langsung dipercaya. Seperti biasa, membaca langsung teks undang-undang atau sumber resmi selalu lebih akurat ketimbang mengandalkan ringkasan media yang terburu-buru.