Menkeu Purbaya: Penahanan Pejabat Bea Cukai oleh KPK Bagian dari Perbaikan Institusi

Penulis: Valdi Pratama  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:33:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya menargetkan reformasi internal Bea Cukai mampu menekan angka pelanggaran secara signifikan.

KALIMANTAN TIMUR — Purbaya menargetkan reformasi internal ini mampu menekan angka pelanggaran secara signifikan, meski mengakui sulit untuk mencapai nol pelanggaran. "Enggak mungkin nol ya, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan ini menjadi respons pertama dari pucuk pimpinan Kemenkeu setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah rumah milik Gatot dan keluarganya pada Rabu (26/8/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD) yang disembunyikan di plafon rumah.

Uang di Plafon dan Komitmen Pimpinan KPK

Temuan barang bukti tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. "Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pengembangan kasus ini menunjukkan KPK terus mendalami praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses kepabeanan yang merugikan negara.

Respons Bea Cukai: Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengendalian Internal

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran integritas. "Bea Cukai tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Pihak Bea Cukai menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Meski demikian, terkait substansi perkara, Bea Cukai memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh demi menjaga independensi aparat penegak hukum dan integritas proses hukum.

Budi menambahkan, untuk pegawai yang berhadapan dengan proses hukum, tindak lanjut aspek kepegawaian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Evaluasi Titik Rawan dan Penguatan Whistleblowing System

Sebagai langkah preventif, Ditjen Bea Cukai tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis dan mekanisme pengendalian internal. Fokus utama adalah mengidentifikasi titik-titik pengendalian yang rawan celah penyalahgunaan wewenang.

Penguatan integritas juga dilakukan melalui sosialisasi pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran. Langkah ini diiringi dengan komitmen tindak lanjut yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, sejalan dengan arahan Menkeu untuk menekan angka pelanggaran demi meningkatkan kepercayaan publik dan tingkat kepatuhan pajak.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top