DPRD Paser Mulai Susun Raperda Fasilitasi Pesantren, Tampung Kebutuhan Sarana hingga Pendanaan

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:29:01 WIB
Rapat dengar pendapat Pansus II DPRD Kabupaten Paser digelar untuk menjaring aspirasi pengelola pesantren dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Pembahasan tahap awal ini dilakukan lewat rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjaring aspirasi pengelola pondok pesantren dan perangkat daerah terkait.

PASER — Pansus II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai langkah awal penyusunan Raperda Fasilitasi Pesantren, Rabu (26/8). Rapat yang berlangsung di Ruang Panyembolum DPRD Paser ini dihadiri sejumlah pihak terkait untuk menginventarisasi kebutuhan dan persoalan yang selama ini dihadapi pesantren di daerah tersebut.

Sekretaris Pansus II DPRD Paser, Basri M, mengatakan seluruh masukan dari pengelola pesantren dan perangkat daerah akan ditampung untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya, materi Raperda harus benar-benar menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Apa yang menjadi kebutuhan pesantren akan kami tampung dan kami kaji," kata Basri dalam keterangannya, Rabu.

Payung Hukum untuk Tiga Fungsi Utama Pesantren

Anggota Pansus II, Zulfikar Yusliskatin, menilai Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak karena pendidikan pesantren dinilai belum mendapat perhatian optimal. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama ini pendidikan jarang terfokus kepada pendidikan pesantren. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren," ujar Zulfikar.

Ia menambahkan, keberadaan Raperda juga memberikan legal standing bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pesantren. Selama ini, dukungan tersebut kerap terkendala karena belum ada dasar hukum yang jelas di tingkat kabupaten.

Dasar Hukum: UU Pesantren hingga Perda Provinsi Kaltim

Penyusunan Raperda ini merujuk pada beberapa regulasi tingkat pusat dan provinsi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan utama yang mengatur penyelenggaraan sekaligus kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan pesantren.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren membuka peluang pendanaan dari berbagai sumber. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, hingga dana abadi pesantren.

Di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah telah lebih dulu memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Regulasi tersebut mencakup aspek perencanaan, pemberdayaan, kerja sama, koordinasi, pemantauan, hingga pendanaan.

Jadwal Pembahasan Berikutnya

Basri menyebut Pansus II akan melanjutkan pembahasan dengan menghimpun dan mengkaji seluruh masukan yang telah dikumpulkan. Hasil kajian tersebut akan menjadi substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Pansus II berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Paser. Rapat dengar pendapat ini merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top