SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menolak skema pengelolaan jasa lingkungan yang membuat daerah perusak hutan justru diuntungkan. Pembahasan ini mengemuka dalam rapat Pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup yang membahas hasil konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/9/2026).
Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menyoroti mekanisme pemberian penghargaan atau insentif kepada kelompok masyarakat dan desa yang berkinerja baik menjaga lingkungan. Menurutnya, skema ini harus dirancang proporsional agar tidak timpang.
“Jangan sampai nanti dalam pembagian manfaat ke depan itu tidak proporsional. Jadi tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia mencontohkan aspirasi dari Mahakam Ulu (Mahulu) yang mempertanyakan keadilan skema. Daerah yang menjaga hutan dengan baik berpotensi memperoleh manfaat lebih kecil dibandingkan daerah dengan kerusakan lingkungan lebih besar.
“Karena memang kami sempat menyampaikan di Kementerian Lingkungan Hidup ini terkait dengan distribusi dana untuk yang mendapatkan asas manfaat,” kata Sarkowi.
Pansus juga mendapat catatan agar ranperda tidak mengatur hal di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Sarkowi menjelaskan kewenangan provinsi berlaku untuk urusan lintas kabupaten/kota, sementara untuk wilayah laut berada pada rentang 0 hingga 12 mil.
“Jangan sampai Provinsi Kalimantan Timur ini mengatur sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya.
Pengelolaan yang hanya mencakup satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah tersebut. Regulasi ini juga diminta memuat kearifan lokal atau local wisdom yang mencerminkan kekhasan Kaltim, bukan sekadar meniru daerah lain.
Pembentukan badan atau unit pengelola jasa lingkungan masih dikaji dari sisi pembiayaan. Sarkowi mengingatkan agar kelembagaan baru ini tidak justru menjadi beban daerah.
“Jangan sampai nanti pembentukan badan itu justru secara pembiayaan lebih mahal daripada pendapatannya,” jelasnya.
Pansus turut mengantisipasi potensi tumpang tindih dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pengaturan air permukaan yang telah masuk skema pajak daerah. Rekomendasi pun disampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan bersama.
“Jangan sampai nanti secara pembahasan, kemudian secara nomenklatur, kemudian secara penempatan itu tidak tepat. Nah, itu kuncinya,” pungkas Sarkowi.