BERAU — Kandasnya KM Seaisee I di perairan Kepulauan Maratua menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan. Kejaksaan Negeri Berau mengingatkan bahwa insiden ini tidak hanya masuk ranah pelanggaran pelayaran, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana lingkungan.
Kejari Berau Buka Peluang Jerat Hukum Pelaku
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Andi Armawansyah, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dampak lingkungan dari peristiwa tersebut. "Jika terbukti ada kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan.
KUPP Evaluasi Izin Operasional Kapal
Bersamaan dengan proses hukum, KUPP Kelas II Tanjung Redeb langsung mengambil langkah administratif. Kepala KUPP Tanjung Redeb, Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengevaluasi dokumen dan izin operasional KM Seaisee I. "Kami akan memeriksa kelengkapan surat-surat kapal, termasuk rute pelayaran dan kesesuaian awak kapal. Sementara operasional kapal dihentikan sampai proses evaluasi selesai," jelas Rahmat.
Dampak Lingkungan di Kawasan Konservasi Maratua
Kepulauan Maratua dikenal sebagai destinasi wisata bahari unggulan di Kalimantan Timur dengan ekosistem terumbu karang yang menjadi daya tarik utama. Dugaan kerusakan akibat kandasnya kapal berbobot besar ini langsung menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau. Tim teknis diturunkan untuk melakukan asesmen awal guna mengukur luas area terumbu karang yang terdampak.
- Fakta Singkat Insiden KM Seaisee I:
- Lokasi kandas: Perairan Kepulauan Maratua, Kabupaten Berau, Kaltim.
- Langkah awal: KUPP hentikan operasional kapal untuk evaluasi izin.
- Ancaman hukum: Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kejari Berau masih menunggu hasil asesmen dari tim teknis lingkungan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Sementara itu, KUPP memastikan evaluasi administratif terhadap KM Seaisee I akan rampung dalam waktu dekat. Jika ditemukan pelanggaran serius, izin operasional kapal wisata tersebut bisa dicabut permanen.