Pencarian

Fahira Idris Desak Penangkapan Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Hukuman Maksimal

Rabu, 24 Juni 2026 • 12:56:31 WIB
Fahira Idris Desak Penangkapan Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Minta Hukuman Maksimal
Fahira Idris menyerukan penangkapan pelaku penyekapan wanita di Bandung secara cepat dan menyeluruh.

KALIMANTAN TIMUR — Anggota MPR RI dari DPD Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (24/6/2026), ia mendesak penanganan kasus secara cepat, menyeluruh, dan berperspektif korban.

"Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua," tegas Fahira.

Fahira yang juga aktivis perempuan itu menekankan, fokus utama saat ini adalah menyelamatkan korban, menangkap terduga pelaku, dan mengungkap seluruh dimensi kejahatan. Ia meminta Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama.

Terduga Pelaku Masih Bebas, Berpotensi Hambat Hukum

Menurut Fahira, terduga pelaku yang masih bebas berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban serta keluarga. Ia mendesak penyidikan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan.

"Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi," ujar Fahira.

Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, kepolisian diminta menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seluruh unsur pidana yang terbukti harus dimasukkan dalam konstruksi perkara.

Jaksa Diminta Tuntut Hukuman Paling Berat

Fahira mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar dakwaan disusun secara komprehensif. Ia menuntut jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang.

"Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi," tegas senator Jakarta itu.

Ia juga mengingatkan pengadilan agar melindungi martabat korban selama persidangan. Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu.

Pemulihan Korban Harus Jangka Panjang

Fahira mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik. Namun, ia menekankan pemulihan harus bersifat jangka panjang, bukan sekadar penanganan darurat.

Korban membutuhkan layanan medis menyeluruh, termasuk operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, layanan gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan. Fahira juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan Pemerintah Daerah memastikan korban mendapat perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, dan bantuan ekonomi.

"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," katanya.

Fahira mendorong pemantauan independen untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan dan akuntabel. Kasus ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks