SAMARINDA — Kuasa hukum Nurfadiah memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Kalimantan Timur atas nama Irma Suryani. Langkah hukum itu ditempuh karena kliennya menilai SP3 tersebut menghalangi upaya penyelamatan aset senilai Rp 15 miliar yang hingga kini masih ditahan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum, status SP3 yang dikeluarkan tanpa melibatkan seluruh pihak yang berperkara dinilai tidak sesuai prosedur. Pihak Nurfadiah menganggap masih ada alat bukti dan fakta hukum yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam proses penyidikan sebelumnya.
Aset Rp 15 Miliar Masih Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur
Aset senilai Rp 15 miliar yang menjadi sengketa dalam kasus ini disebut masih berada dalam penguasaan penyidik Polda Kaltim sejak proses penyidikan berjalan. Setelah SP3 diterbitkan, status aset tersebut belum juga dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kuasa hukum Nurfadiah menilai penerbitan SP3 justru mempersulit kliennya untuk mengurus pengembalian barang bukti. "Dengan dihentikannya penyidikan, klien kami kehilangan akses untuk menuntut pengembalian aset secara hukum," ujar kuasa hukum.
Praperadilan Jadi Jalan Terakhir Buka Kembali Penyidikan
Gugatan praperadilan direncanakan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Pihak Nurfadiah berharap hakim praperadilan dapat menyatakan SP3 tersebut batal demi hukum dan memerintahkan Polda Kaltim untuk melanjutkan penyidikan.
- Nilai aset sengketa: Rp 15 miliar
- Status perkara: SP3 oleh Polda Kaltim
- Upaya hukum: Praperadilan ke PN Samarinda
- Pihak penggugat: Nurfadiah melalui kuasa hukum
Polda Kaltim Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan praperadilan tersebut. Kuasa hukum Nurfadiah menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti baru di persidangan nanti untuk memperkuat dalil bahwa SP3 tidak layak diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian di Kalimantan Timur karena menyangkut aset bernilai miliaran rupiah yang belum jelas kepemilikannya pasca penghentian penyidikan. Sidang praperadilan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.