Pemprov Kaltim Beberkan Target Perbaikan Listrik dan Alasan Karhutla Tak Berstatus Bencana Nasional

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 05 November 2026 | 13:47:31 WIB
Asisten II Setdaprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan penjelasan pemerintah terkait aspirasi massa aksi di halaman kantor gubernur.

SAMARINDA — Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyebut pemerintah sudah menyiapkan penjelasan atas seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi 21 Oktober 2026. Penjelasan itu urung tersampaikan karena massa memilih bertahan di halaman kantor gubernur.

Pemerintah awalnya mengarahkan dialog berlangsung di dalam kantor. Lokasi kemudian disesuaikan ke halaman, tetapi pertemuan tetap tidak terjadi.

“Kita menyayangkan yang tadi sudah disepakati dengan Pak Kapolda yang memfasilitasi dengan perwakilan mereka. Tadi rencana ada dialog sebetulnya. Kalau kami dari pemerintah provinsi yang tadinya mengarahkan dialog di dalam, tapi kita sudah keluar, dialog di halaman, tapi ternyata tidak terjadi dialog itu,” kata Fitra.

Meski audiensi batal, pemerintah mengaku tetap menerima dan memperhatikan tuntutan massa. Dua isu utama yang mencuat dalam aksi itu adalah pemadaman listrik bergilir dan status bencana nasional untuk karhutla.

PLN Janji Perbaikan Rampung Minggu Kedua hingga Ketiga Desember 2026

Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) soal pemadaman bergilir. Menurut penjelasan PLN, gangguan pasokan dipicu kerusakan pada sejumlah titik pembangkit yang menurunkan daya listrik yang bisa disalurkan ke sistem.

“Pihak PT PLN sendiri berjanji bahwa sampai dengan minggu kedua atau ketiga Desember, segala kerusakan itu akan diperbaiki, akan beres diperbaiki,” ujar Fitra.

Selama perbaikan berlangsung, PLN menyiapkan mesin cadangan. Kapasitas mesin pengganti belum sebesar pembangkit yang rusak, sehingga pengaturan pasokan masih diperlukan.

Target itu sejalan dengan dorongan Pemprov Kaltim agar pemadaman bergilir berhenti pada Desember 2026. Pada Oktober lalu, pemerintah provinsi menawarkan tambahan pasokan 30 megawatt melalui perusahaan daerah untuk menutup defisit daya.

Surat Gubernur ke Mendagri hingga Koordinasi Wagub dengan BNPB

Soal karhutla, Fitra menyebut gubernur telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden. Pemprov juga meminta Wakil Gubernur Kaltim berkoordinasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Dari koordinasi itu, penetapan karhutla sebagai bencana nasional dikhawatirkan memberi keringanan bagi perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas kebakaran di konsesinya, tetapi status bencana nasional berpotensi melepaskan tanggung jawab itu.

“Sedangkan setiap konsesi yang dikuasai oleh perusahaan, sengaja atau tidak sengaja dibakar, itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Jadi justru kita yang malah dirugikan,” jelas Fitra.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah pusat tidak melakukan penetapan bencana nasional. Pemprov Kaltim menyatakan langkah lanjutan akan mempertimbangkan aspek tanggung jawab konsesi sebelum mengambil keputusan.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: headlinekaltim.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top