KALIMANTAN TIMUR — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan partai politik memiliki peran vital dalam mencetak pemimpin berintegritas. Oleh karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen harus dilakukan secara cermat dengan menelusuri rekam jejak calon kader.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik," kata Budi melalui pesan tertulis, Kamis (19/6).
Hak Politik vs Rekam Jejak Korupsi
Secara normatif, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, bagi mereka yang pernah terjerat kasus korupsi, status hukumnya harus menjadi perhatian khusus.
"Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," imbuh Budi.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Nur Alam Masih Jalani Pembebasan Bersyarat
Nur Alam menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Masa pembinaannya di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung baru akan berakhir pada 27 Januari 2029.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara pada 2008 hingga 2014. Selain itu, Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi selama dua periode menjabat sebagai gubernur.
Gratifikasi itu berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.
PSI dan Pertemuan dengan Jokowi
Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan keanggotaannya di PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (17/6). Ia mengaku secara de facto telah lama aktif di partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.
"Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya," kata Nur Alam.
KPK menegaskan budaya antikorupsi harus dibangun sejak proses rekrutmen politik. Lembaga antirasuah itu menilai partai politik merupakan pilar demokrasi yang strategis untuk memastikan lahirnya pemimpin yang bersih dan berintegritas.
"Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik," tandas Budi.