SAMARINDA — Standar pemeriksaan kehamilan di Kalimantan Timur resmi bertambah. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mengimbau seluruh ibu hamil untuk menjalani pemeriksaan minimal delapan kali selama masa kehamilan, meningkat dari standar sebelumnya yang hanya enam kali.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan kebijakan ini mengacu pada pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI yang sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemeriksaan dilakukan sejak trimester pertama hingga menjelang persalinan.
Jadwal Wajib Periksa: Satu Kali di Awal, Lima Kali Menjelang Lahir
Menurut Jaya, pembagian waktu pemeriksaan sudah ditetapkan secara rinci. Pada trimester pertama usia kehamilan 0–12 minggu, ibu hamil wajib memeriksakan diri satu kali dan menjalani USG awal kehamilan.
Memasuki trimester kedua usia 13–24 minggu, pemeriksaan dilakukan dua kali. Sementara pada trimester ketiga usia 25–40 minggu, frekuensi pemeriksaan meningkat drastis menjadi lima kali. Di periode akhir ini, ibu hamil juga dianjurkan menjalani satu kali pemeriksaan USG pada usia kehamilan 29–32 minggu.
Mengapa Frekuensi Pemeriksaan Dinaikkan?
“Ibu hamil sekarang harus memeriksakan kehamilannya minimal delapan kali, baik di bidan maupun fasilitas kesehatan. Dulu enam kali, sekarang menjadi delapan kali,” ujar Jaya di Samarinda, Minggu (12/7/2026).
Pemeriksaan berkala ini bertujuan memantau pertumbuhan dan perkembangan janin, sekaligus mendeteksi secara dini berbagai risiko kehamilan. Jaya menjelaskan, deteksi dini sangat penting untuk mencegah bayi lahir dengan berat badan rendah atau BBLR.
“Karena BBLR juga masuk dalam kriteria stunting, sehingga upaya ini akan membantu menurunkan angka stunting,” jelasnya.
BBLR Jadi Sasaran Langsung, Stunting Target Akhir
Dinkes Kaltim menempatkan pencegahan BBLR sebagai garda terdepan dalam menekan prevalensi stunting di provinsi tersebut. Bayi yang lahir dengan berat badan rendah dinilai memiliki risiko lebih besar mengalami gagal tumbuh pada masa anak-anak.
Pemerintah daerah mengajak seluruh ibu hamil memanfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan di puskesmas, rumah sakit, maupun praktik bidan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondisi kesehatan ibu dan janin hingga proses persalinan berlangsung aman, sekaligus mendukung percepatan penurunan stunting di Kalimantan Timur.