Pencarian

Asisten II Setda Bontang Minta Syarat Bukan Anggota Parpol dalam Insentif Guru Swasta Dikaji Ulang

Minggu, 12 Juli 2026 • 21:10:31 WIB
Asisten II Setda Bontang Minta Syarat Bukan Anggota Parpol dalam Insentif Guru Swasta Dikaji Ulang
Asisten II Setda Bontang meminta kajian ulang syarat non-anggota parpol dalam insentif guru swasta.

BONTANG — Rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di Bontang masih menyisakan ganjalan. Salah satu pasal yang mempersyaratkan penerima insentif bukan pengurus atau anggota partai politik dinilai kontroversial oleh jajaran eksekutif.

Sony Suwito Adicahyono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, secara terbuka menyatakan keberatannya saat membahas Raperda tersebut, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, klausul itu tidak tepat jika diterapkan untuk guru swasta.

"Kok ada pasal ini yah, saya terus terang ini mengganjal dalam pikiran saya," ujarnya.

Pasal Bermasalah: Membatasi Hak Warga Negara

Sony menilai syarat tersebut memiliki kejanggalan karena membatasi hak dan kebebasan warga negara dalam menentukan pilihan untuk bergabung ke partai politik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terlalu dalam mencampuri urusan internal sekolah swasta yang memiliki aturan sendiri terkait pemberian insentif bagi tenaga pendidik.

"Disinikan yang direkrut guru swasta, sementara kita tidak boleh terlalu dalam mencampuri dari sekolah tersebut," katanya.

Berbeda dengan Syarat Ketua RT

Pria yang akrab disapa Sony ini membandingkan aturan tersebut dengan persyaratan menjadi ketua rukun tetangga (RT). Dalam regulasi yang ada, syarat tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik memang berlaku untuk calon ketua RT.

"Persyaratan itu memang berbeda dengan RT, kalau di RT diatur persyaratannya tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik," jelasnya.

Menurut Sony, aturan bagi RT bersifat khusus dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan profesi guru swasta. Ia menekankan bahwa pemberian insentif bagi tenaga pendidik seharusnya berfokus pada kualitas pengajaran dan dedikasi, bukan afiliasi politik.

Raperda Perlu Didiskusikan Ulang

Pasal yang dipersoalkan itu sebelumnya sempat dibahas dalam forum internal, namun ternyata masih tercantum dalam draf Raperda yang diajukan. Sony pun sepakat agar materi tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dibahas ulang secara komprehensif.

"Mari kita diskusikan secara matang dan secara umum, kami sebenarnya sepakat untuk kembali didiskusikan hari ini," pungkasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan Raperda tentang pemberian insentif tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berorganisasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemkot Bontang diharapkan segera mematangkan regulasi tersebut agar tepat sasaran dan tidak diskriminatif.

Bagikan
Sumber: cuitankaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks