Pencarian

Bareskrim Ungkap Jaringan Ganja Lintas Pulau, Transaksi Dikendalikan dari Lapas Malang

Jumat, 28 Agustus 2026 • 12:22:31 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Ganja Lintas Pulau, Transaksi Dikendalikan dari Lapas Malang
Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti ganja dari pengungkapan jaringan lintas pulau yang dikendalikan dari Lapas Malang.

KALIMANTAN TIMUR — Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas menemukan dua kilogram ganja yang dikirim melalui mobil ekspedisi dari Medan dengan tujuan Pasuruan dan Brebes. Temuan itu kemudian dikembangkan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, jaringan ini menyamarkan pengiriman ganja dengan mengkamuflasekannya menggunakan kain atau produk tekstil. Seluruh pemesanan dikendalikan lewat akun Instagram King_Garden.

Peran Narapidana Lapas Malang dalam Jaringan

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (27/8) terhadap Samik Umar Syeban (28) di Pasuruan saat menerima paket dua kilogram ganja. Dari hasil interogasi, Samik mengaku diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Malang bernama Saiful Rochman.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas I Malang untuk memeriksa Saiful Rochman. Narapidana tersebut mengakui dirinya memesan ganja melalui akun Instagram King_Garden dengan rencana peredaran di wilayah Pasuruan.

Pengembangan ke Brebes dan Bogor

Pada Selasa (18/8), tim melakukan controlled delivery paket ke Brebes dan menangkap Saiful Maulana (27) dengan barang bukti 500 gram ganja. Hasil pemeriksaan menunjukkan pola yang sama: pemesanan melalui akun King_Garden dan pengiriman yang dikamuflase dengan tekstil.

Empat hari kemudian, Sugito Halim (37) ditangkap di Bogor setelah menerima paket 1,96 kilogram ganja. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang, Banten. Analisis dari tiga perkara ini menunjukkan kesamaan modus operandi yang konsisten.

Penangkapan Pengendali Akun di Medan

Pengembangan kasus berujung pada penangkapan Lio Yeheskiel Siburian (22) di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (27/8). Tersangka ditangkap saat hendak mengirim tiga paket berisi dua kilogram ganja melalui ekspedisi di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Penggeledahan di kamar kosnya di daerah Padang Bulan, Medan Selayang, menemukan barang bukti tambahan: 5 gram ganja, 22 paket berisi 900 gram ganja, dan satu kardus berisi 2 kilogram batang ganja. Yeheskiel mengaku sebagai pengendali akun King_Garden yang mengirim paket ke Pasuruan, Brebes, dan Bogor melalui ekspedisi Indah Cargo.

"Tersangka Yeheskiel saat itu hendak mengirim 3 paket berisi 2 kilogram ganja, kemudian tim melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang dihuninya," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah tramadol dari tangan para tersangka. Kelima tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa pengendalian peredaran narkoba dapat dilakukan dari dalam lapas, sekaligus menggarisbawahi pentingnya pengawasan komunikasi narapidana.

Follow www.kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks