Pencarian

Pemkot Balikpapan Hapus Seluruh Denda PBB Terbitan 2020-2025, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 30 September 2026

Kamis, 03 September 2026 • 20:40:31 WIB
Pemkot Balikpapan Hapus Seluruh Denda PBB Terbitan 2020-2025, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga 30 September 2026
Plt. Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik, mengumumkan penghapusan seluruh denda PBB terbitan 2020-2025 bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak hingga 30 September 2026.

BALIKPAPAN — Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Irfan Taufik, memastikan relaksasi ini menyasar semua wajib pajak tanpa memandang besar kecilnya nilai objek pajak. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).

Setelah tenggat 30 September 2026 berlalu, mekanisme denda akan kembali diberlakukan seperti biasa. Karena itu, warga yang memiliki tunggakan PBB disarankan memanfaatkan kesempatan ini sebelum aturan normal kembali berlaku.

Batas Akhir 30 September 2026, Denda 2020-2025 Dihapus

Irfan menjelaskan bahwa skema ini sederhana: wajib pajak yang membayar pokok PBB tahun berjalan sebelum 30 September 2026 otomatis dibebaskan dari seluruh akumulasi denda tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi kalau dibayar tahun 2026 ini, maka seluruh denda dari tahun 2020 kami hapuskan. Ini berlaku untuk semua nominal, termasuk yang nilainya di atas 100 juta rupiah,” ujarnya kepada awak media.

Tidak Hanya PBB, Enam Jenis Pajak Daerah Ini Juga Kena Relaksasi

Kebijakan penghapusan denda tidak terbatas pada PBB-P2. Pemkot Balikpapan juga memberlakukan keringanan serupa untuk kategori pajak daerah lainnya, yaitu:

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan-minuman, perhotelan, hiburan, dan parkir
  • Pajak reklame
  • Pajak air tanah

Artinya, pelaku usaha yang menunggak pajak restoran, hotel, atau parkir juga bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif.

Cara Bayar PBB Tanpa Antre: Fitur Kontengan di Aplikasi eManuntung

Untuk mendorong kepatuhan, BPPDRD menghadirkan kanal pembayaran digital lewat fitur “Kontengan” yang terintegrasi di aplikasi eManuntung. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Fitur Kontengan sendiri menyediakan dua mekanisme berbeda menyesuaikan nominal tagihan. Jika nilai PBB di bawah Rp 10 juta, pembayaran bisa dilakukan melalui pemindaian barcode dan bukti bayar langsung didapatkan. Sedangkan untuk tagihan di atas Rp 10 juta, wajib pajak menggunakan layanan e-payment setelah memasukkan Nomor Objek Pajak.

Mobil Keliling Beroperasi, Sosialisasi Terus Digencarkan

Bagi warga yang kurang nyaman dengan transaksi digital, BPPDRD menyiapkan Mobil Keliling Pembayaran Pajak Daerah yang beroperasi di sejumlah titik strategis. Jadwal dan lokasi layanan tersebut dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @bapenda_balikpapan.

Irfan berharap pembebasan denda dan kemudahan akses pembayaran ini dapat dimanfaatkan optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Karena harapan kita adalah bagaimana pembayaran pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita sehingga tidak mesti harus membayar denda. Jadi ini adalah kesempatan yang luar biasa,” pungkas Irfan.

Follow www.kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: iknbisnis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks