Pencarian

19 IUP Sawit Dicabut Pemerintah di Kaltim, Luasnya Capai 246 Ribu Hektare dan Tersebar di 5 Kabupaten

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:58:32 WIB
19 IUP Sawit Dicabut Pemerintah di Kaltim, Luasnya Capai 246 Ribu Hektare dan Tersebar di 5 Kabupaten
Pemerintah mencabut 19 Izin Usaha Perkebunan sawit di Kalimantan Timur dengan total luas lahan mencapai 246.776 hektare yang tersebar di lima kabupaten.

SAMARINDA — Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mencatat luas kawasan pertanian yang telah dibebani izin perkebunan sawit mencapai 2.597.333 hektare hingga Juni 2026. Angka tersebut berasal dari total kawasan pertanian seluas 3.469.408 hektare yang ditetapkan dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim 2023-2042.

Dari total lahan yang berizin tersebut, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 369 izin usaha perkebunan. Namun, tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya di lapangan.

Alasan Pencabutan IUP: dari Kebun Terbengkalai hingga Perusahaan Pailit

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, mengungkapkan bahwa mayoritas pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak menunjukkan aktivitas pembangunan kebun sama sekali. Kondisi ini membuat lahan konsesi terbengkalai dan tidak produktif.

“Alasan pemerintah mencabut IUP perusahaan perkebunan tersebut antara lain tidak ada aktivitas pembangunan kebun oleh perusahaan. Sedangkan Kalpataru Group dicabut IUP-nya karena perusahaan pailit, gaji karyawan tidak dibayar, karyawan demo, kebun tidak terawat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Kamis (27/8/2026).

Sebaran Lahan Terdampak: Kukar dan Berau Mendominasi

Rincian lahan yang dicabut izinnya mencapai 246.776 hektare dan tersebar tidak merata di lima kabupaten. Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau menjadi penyumbang terbesar dengan total lahan mencapai 161.605 hektare.

Berikut rincian sebaran lahan yang IUP-nya dicabut di Kalimantan Timur:

  • Kabupaten Kutai Timur (Kutim): 5.150 hektare
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau: 161.605 hektare
  • Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): 4.046 hektare
  • Kabupaten Paser: 350 hektare

Jumlah Perusahaan Aktif Menyusut, HGU Baru Terbit 238 Sertifikat

Dampak dari kebijakan ini terlihat dari berkurangnya jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi. Hingga Juni 2026, perusahaan yang aktif tinggal 269 entitas, atau berkurang dua perusahaan dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah 271 perusahaan.

Sementara itu, total IUP yang masih terbit hingga Juni 2026 sebanyak 335 izin dengan luas lahan 2.234.890 hektare. Dari jumlah tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan 238 Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan seluas 1.264.324 hektare.

Produksi Sawit Kaltim Capai 21 Juta Ton per Tahun

Di tengah penataan izin ini, industri kelapa sawit Kaltim tetap menunjukkan kinerja produksi yang besar. Data hingga tahun 2025 mencatat total luas kebun inti sawit mencapai sekitar 1,012 juta hektare, dengan luas kebun plasma seluas 214.367 hektare.

“Luas kebun inti (sawit) hingga Juni 2026 lebih kurang 1,012 juta hektar dan luas kebun plasma 214.367 hektar,” papar Arief.

Dari sisi pengolahan, terdapat 106 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tercatat hingga tahun 2025. Namun, enam di antaranya tidak beroperasi, bertambah dua unit dibandingkan tahun sebelumnya. Kapasitas terpasang pabrik mencapai sekitar 5.937 Ton TBS/Jam dengan kapasitas terpakai 5.476 Ton TBS/Jam.

Industri ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang signifikan. Hingga tahun 2025, total tenaga kerja perkebunan di Kaltim mencapai 368.818 orang, dengan produktivitas sawit 15.957 kg/ha dan total produksi setahun mencapai 21.283.265 ton.

Follow www.kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: niaga.asia

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks