Pencarian

Kanwil Kemenkum Kaltim Bekali Ratusan PPNS Satpol PP di Tarakan Soal Legalitas dan Tata Kelola Administrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 • 18:24:02 WIB
Kanwil Kemenkum Kaltim Bekali Ratusan PPNS Satpol PP di Tarakan Soal Legalitas dan Tata Kelola Administrasi
Ratusan PPNS Satpol PP se-Kaltara mengikuti advokasi administrasi dan legalitas yang digelar Kanwil Kemenkum Kaltim di Tarakan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur memastikan penindakan pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kaltim dan Kalimantan Utara berjalan profesional dan akuntabel. Penguatan kapasitas difokuskan pada jajaran Satpol PP se-Kaltara di Tarakan, menekankan kelengkapan administrasi hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS sebagai syarat legalitas formal di lapangan.

TARAKAN — Kanwil Kemenkum Kaltim menekankan bahwa PPNS bukan sekadar petugas administratif, melainkan penegak hukum yang harus tunduk pada regulasi saat melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Advokasi dan Peningkatan Pemahaman Administrasi PPNS bagi jajaran Satpol PP se-Kalimantan Utara yang berlangsung di Tarakan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, menyebut penguatan administrasi dan pemahaman regulasi menjadi langkah strategis membangun tata kelola penegakan hukum yang tertib di tingkat daerah. Advokasi ini tidak semata-mata menjadi media transfer informasi, melainkan upaya membangun integritas.

KTP PPNS Jadi Syarat Mutlak Saat Bertugas

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Kaltim, Donny Anggoro, menegaskan bahwa KTP PPNS adalah kartu identitas resmi yang menjamin keabsahan petugas. Ia mengingatkan seluruh penyidik yang belum memiliki kartu identitas untuk segera berkoordinasi dengan instansinya masing-masing.

“Semua PPNS harus tertib secara regulasi, kita adalah penegak hukum yang harus menegakkan regulasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana,” tegas Donny di Samarinda, Jumat.

Landasan legalitas ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025. Aturan itu menjadi dasar bagi seluruh PPNS di lingkungan Satpol PP untuk melengkapi prosedur administrasi mereka.

Materi Pembekalan: Dari Pengangkatan Hingga Penerbitan KTP

Materi pembekalan yang diberikan mencakup keseluruhan siklus administrasi PPNS. Mulai dari prosedur pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, hingga penerbitan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS.

Kegiatan ini merupakan inisiatif Kanwil Kemenkum yang wilayah kerjanya mencakup Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Advokasi tersebut dinilai penting untuk memperdalam pemahaman wewenang penyidikan di lapangan.

Apresiasi Satpol PP Tarakan

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan, Sofyan, mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dari Kemenkum Kaltim. Ia mengakui ini merupakan kali pertama jajarannya mendapatkan penguatan khusus terkait PPNS.

“Ini pertama kalinya kami mendapatkan penguatan terkait PPNS, saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh PPNS yang ada di Kaltara,” ujar Sofyan.

Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap tindakan penegakan hukum di lapangan memiliki dasar legal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Follow www.kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks