Pencarian

Eks Lubang Tambang di Samboja Tewaskan Siswi 13 Tahun, Korban Jiwa di Kaltim Kini 57 Orang

Kamis, 05 November 2026 • 06:01:32 WIB
Eks Lubang Tambang di Samboja Tewaskan Siswi 13 Tahun, Korban Jiwa di Kaltim Kini 57 Orang
Kolam bekas galian tambang di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, terlihat menganga tanpa reklamasi dan pengamanan.

SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengecam keras jatuhnya korban jiwa ke-57 akibat lubang bekas tambang di Bumi Mulawarman. Korban terbaru adalah Adiba Salsabila, siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja, yang tewas tenggelam di kolam bekas galian milik PT Lembuswana Perkasa.

Lokasi kolam berada di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kolam itu menganga lebar tanpa reklamasi dan pengamanan memadai.

Bermula dari Permainan Sore di Kampung Bone

Menurut keterangan Dinamisator JATAM Kaltim Mustari Sihombing, peristiwa bermula saat korban bermain bersama empat temannya di kawasan Kampung Bone pada sore hari. Di lokasi itu terdapat kolam bekas galian tambang yang tidak ditutup.

Korban bersama dua temannya diduga terpeleset dan jatuh ke dalam kolam. Satu rekan korban yang bisa berenang berupaya menolong, tetapi nyawa Adiba tidak berhasil diselamatkan.

Warga Bukit Merdeka Sudah Memprotes Sejak 2022

Kasus ini membuka kembali rekam jejak pengelolaan lingkungan PT Lembuswana Perkasa. Catatan pemberitaan media menunjukkan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, berulang kali menyampaikan keberatan atas keberadaan void tambang yang berdekatan dengan permukiman.

Keberatan itu disampaikan sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. DPRD Kaltim sempat melakukan sidak dan rapat dengar pendapat (RDP), dan pihak perusahaan kala itu menyampaikan komitmen penutupan void, pemagaran, hingga perbaikan pengelolaan air.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) juga memblokade jalan hauling perusahaan pada Juni 2023. Aksi itu dipicu belum terealisasinya penutupan lubang tambang serta dampak keretakan bangunan rumah warga akibat pergeseran tanah.

JATAM Minta Polisi Jerat Korporasi, Bukan Sekadar Musibah

JATAM Kaltim menegaskan kematian Adiba tidak boleh dipandang sekadar musibah atau kecelakaan tunggal saat bermain. Penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan kelalaian berdasarkan Pasal 96 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Organisasi itu juga mendorong penerapan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.

Pertanggungjawaban hukum, menurut JATAM, harus menyasar korporasi, pengurus fungsional, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat sesuai Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP.

"Pemerintah baik pusat maupun daerah harus segera hadir untuk memastikan hak hidup, keselamatan, dan keadilan bagi keluarga korban. Berhentilah menyebutnya musibah," tegas Mustari Sihombing.

Daftar Korban Terus Bertambah

Angka 57 korban jiwa menempatkan lubang bekas tambang di Kaltim sebagai persoalan yang belum tuntas meski pengawasan terus digaungkan. Sebagian besar korban adalah anak-anak yang bermain di kawasan bekas galian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Lembuswana Perkasa maupun aparat penegak hukum soal langkah hukum yang akan diambil.

Follow www.kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks