Pencarian

Kanwil Kemenkum Kaltim Gandeng Disbun Kukar Petakan Potensi Indikasi Geografis Komoditas Unggulan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 • 00:14:02 WIB
Kanwil Kemenkum Kaltim Gandeng Disbun Kukar Petakan Potensi Indikasi Geografis Komoditas Unggulan Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim dan Dinas Perkebunan Kukar berkoordinasi memetakan potensi Indikasi Geografis komoditas unggulan daerah di Tenggarong.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara mulai memetakan potensi Indikasi Geografis komoditas unggulan daerah. Langkah ini ditempuh untuk mencegah alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan pertambangan yang mengancam identitas produk lokal.

TENGGARONG — Kolaborasi pengamanan kekayaan intelektual di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kaltim dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara sepakat memperkuat sinergi guna melindungi potensi Indikasi Geografis (IG) komoditas unggulan di wilayah tersebut.

Kesepakatan ini mengemuka dalam kunjungan kerja dan koordinasi Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang digelar di Kantor Disbun Kukar, Tenggarong, Kamis (27/8). Fokus utama pembahasan adalah implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis.

Data Disbun Kukar Jadi Bahan Rekomendasi Kebijakan Pusat

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Kaltim, Masan Nurpian, menyebut masukan dari Disbun Kukar sangat berharga. Data tersebut akan menjadi fondasi dalam merumuskan rekomendasi kebijakan hukum di tingkat pusat.

"Masukan dari Dinas Perkebunan sangat berharga untuk memperkuat substansi analisis dan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran," ujar Masan di Samarinda, Sabtu.

Tim Analis Kebijakan Hukum (AKH) yang turut hadir dalam kunjungan tersebut mendetailkan berbagai persoalan lapangan. Pendataan yang akurat dinilai krusial untuk memastikan sebuah komoditas bisa terdaftar dan dilindungi sebagai Indikasi Geografis.

Ancaman Alih Fungsi Lahan Jadi Perhatian Utama

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Taufik, menyoroti ancaman alih fungsi lahan secara masif. Ia mengimbau masyarakat produsen menjaga kawasan perkebunan berpotensi IG agar tidak berubah menjadi area pertambangan.

Menurut Taufik, keberlanjutan kawasan budidaya pertanian wajib dipertahankan. Langkah ini penting untuk menjaga nilai ekonomi sekaligus identitas geografis produk lokal yang sudah dikenal luas.

Ia menambahkan, hilangnya lahan perkebunan akan berdampak langsung pada keberadaan produk khas daerah. Sertifikasi IG menjadi sia-sia jika sumber bahan bakunya sudah tidak tersedia lagi.

Penguatan Kelembagaan dan Pembinaan Masyarakat Produsen

Disbun Kukar tidak hanya berhenti pada pendataan. Instansi tersebut mendorong kolaborasi terpadu bersama instansi terkait, termasuk Badan Penyuluh Pertanian, untuk memperkuat pembinaan masyarakat.

Langkah ini mencakup pendampingan pemasaran produk hingga penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Kelembagaan yang solid dinilai menjadi kunci keberhasilan perlindungan IG di tingkat akar rumput.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum dan Pemkab Kukar ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Kalimantan Timur. Potensi komoditas unggulan seperti buah-buahan khas dan hasil perkebunan lainnya memiliki peluang besar untuk mendapatkan pengakuan resmi.

Follow www.kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks